Pernah lihat ada keluarga yang membakar baju baju peninggalan keluarganya yang sudah mati?
Pakaian adalah hal yang tidak bisa dijauhkan dari kehidupan manusia. Pakaian merupakan kebutuhan primer selain papan lan pangan. Pakaian yang baik dan rapi akan mencerminkan pribadi kamu yang baik. Sebaliknya, pakaian yang buruk akan memberi kesan yang buruk bagi yang melihatnya.
Maka tidak salah jika realitanya pakaian memang hal yang primer dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.Seperti pepatah Jawa yang mengatakan “Ajining Ati Soko Lathi, Ajining Rogo soko Busono”.
Jika dterjemahkan dalam bahasa Indonesia, pepatah ini menyampaikan “Cerminan hati dilihat dari cara berbicaranya. Cerminan tingkah lakunya dilihat dari cara ia berpakaian”.
Lalu bagaimana jika pakaian yang kita kenakan adalah pakaian bekas orang yang sudah meninggal?
Bagaimana hukumnya kita memakai baju atau pakaian orang yang sudah meninggal? Simak ulasannya di bawah ini.
Hukum Memakai Pakaian Orang Yang Sudah Meninggal
Pada dasanya memakai pakaian orang yang sudah meninggal hukumnya adalah mubah atau boleh. Tidak ada yang mengharamkan untuk menggunakan pakaian atau baju orang yang sudah meninggal. Apalagi jika pakaian orang yang sudah meninggal itu didermakan kepada kaum fakir miskin.Jika pakaian-pakaian itu didermakan pada kaum fakir justru akan menambah pahala bagi keluarga yang sudah mau mensedekahkannya. Jikapun tidak ingin didermakan pada kaum fakir miskin, keluarga yang ditinggal pergi pun bisa memakai pakaian-pakaian tersebut.
Pakaian-pakaian tersebut lebih baik digunakan daripada mubadzir disimpan di dalam lemari dan akan melapuk jika tidak pernah digunakan. Memubadzirkan barang justru haram hukumnya.
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isro’ ayat 27 yang bunyinya “Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron”
Arti dari ayat ini adalah :
Sesunggunhnya mubadzir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Nah, akankah kita menjadi salah satu hamba-Nya yang ingkar?
Memberikan pakaian-pakaian dari orang yang sudah meninggal tidak haram hukumnya asalkan digunakan dengan baik. Lalu menjadi haram dalam hal ini adalah ketika pakaian-pakaian itu mengandung unsur sutra dari bahannya.
Bahan yang mengandung kain sutra haram hukumnya dipakai oleh kaum adam. Itu sudah diatur dalam al-Qur’an dan hadits. Menjadi haram juga apabila tidak ada kerelaan dan keikhlasan dari keluarga yang ditinggalkannya.
Terkadang ada beberapa keluarga yang tidak mau mengikhlaskan pakaian-pakaian orang yang meninggalkannya karena itu adalah barang kenangan. Barang-barang yang memberikan kenangan tersendiri bagi yang ditinggalkan.
Kemudian sayang jika pakaian itu diberikan oleh orang lain yang tinggaln jauh dari di mana ia berada. Jika pihak keluarga sudah tidak berkenan dan mengikhlaskan maka kita tidak boleh mengharapkan pakaian-pakaian dari orang yang sudah meninggalkan. Keikhlasan adalah hal yang terpenting dalam setiap sendi-sendi kehidupan.
Sesuap nasi yang diberikan dengan tidak ikhlas saja bisa membuat kita susah meniti jalan menuju sirratal mustaqimnya. Apalagi jika itu adalah selembar kain? Atau sebuah pakaian?
Pada intinya, garis besar yang bisa disimpulkan dari tulisan ini adalah hukum memakai baju atau pakaian orang yang sudah meninggal adalah mubah atau boleh.
Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menyatakan haram hukumnya memakai baju atau pakaian orang yang sudah meninggal.
Namun yanng menjadi catatan penting dalam hal ini adalah adanya keikhlasan dan kerelaan dari ahli atau kelarga ketika ingin memberikan pakaian tersebut pada yang kurang mampu. Wallahu a’lam bisshowab.