Postingan Populer

Pembuat Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi ini 32 Akun Medsos yang Terseret



Coba cek apakah akun anda pernah merasa membuat meme Setya Novanto atau tidak!!

Sempat viral meme Setya Novanto yang diparodikan oleh beberapa pengguna akun medsos, kini pihak dari Setya Novanto melaporkan beberapa akun yang diduga pembuat meme Setya Novanto.

Baca juga : Sudinhub Jakbar Terapkan Hukuman Unik ini Pada Maling Ban Mobil

Beragam meme dan konten lain bermuatan sindiran terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, belakangan banyak beredar di media sosial. Novanto tak tinggal diam. Melalui tim pengacaranya, ia meminta para pembuat konten sindiran itu dilaporkan ke polisi.

Pengacara Novanto, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun media sosial ke Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim yang diterima polisi pada 10 Oktober lalu, ada 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook yang dilaporkan.



Para pemilik akun-akun itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik.

Baca juga : Nasib Karyawan Alexis Tak Jadi Nganggur, Sandiaga Berdayakan Pegawai Bekerja di Hotel Syariah

Salah satu akun yang tertulis dalam laporan itu adalah akun instagram milik Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dyan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap polisi saat tengah berada di rumahnya di Tangerang, pada hari Selasa (31/10).



Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, pada Rabu (1/11) siang diketahui mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk mengecek perkembangan hasil laporan tersebut.

Fredrich mengimbau masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga tak membabi buta membenci dan memusuhi suatu golongan, dalam hal ini Setya Novanto.

Baca juga : Dihadang Puluhan Anggota Polisi dan TNI, Pengendara Mobil ini Malah Nekat Tancap Gas

"Posisi Pak Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kita mengharapkan jangan terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar. Apa pun yang dilakukan di sana itu kan kata-katanya banyak yang sangat jahat, sangat tidak baik," ujar Fredrich, Rabu (1/11).